Categories
Hukum

Simalakama Perppu Moratorium Kepailitan dan PKPU

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo mendesak pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perpu tentang PKPU dan kepailitan.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan pengajuan PKPU kini sudah tidak lagi bermaksud menyehatkan perusahaan, namun menyebabkan korporasi pailit.

“Pengajuan PKPU ini sudah pada taraf berujung kepailitan. Padahal maksud dan tujuan PKPU ini untuk memberikan hak kepada debitur yang mengalami kesulitan untuk dapat meminta penundaan kewajiban pembayaran utang dalam rangka penyehatan perusahaan,” ujar Hariyadi pada Selasa (7/9/2021).

Diskursus terhadap wacana moratorium PKPU dan Kepailitan masih berlangsung alot antara Pemerintah, Asosiasi Kurator dan Pengurus dan Asosiasi Pengusaha Indonesia.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai bahwa proses penyelesaian utang piutang debitur melalui mekanisme PKPU dan Kepailitan telah menjadikan dunia usaha menjadi babak belur.

Alasannya karena penyelesaian utang piutang dengan mekanisme PKPU dan Kepailitan telah tidak mengindahkan kelangsungan usaha debitur.

Bagi Kreditur, permohonan PKPU dan Kepailitan menjadi opsi terbaik untuk mengetahui kemampuan debitur dalam menyelesaikan utangnya karena dalam mekanisme ini terdapat transparansi mengenai asset riil dari debitur.

Namun Raison d’etre dari sarana PKPU dan Kepailitan sebagai ‘salah satu’ sarana hukum untuk penyelesaian utang piutang (Vide huruf d Konsideran UUK PKPU Nomor 37 Tahun 2004) menjadi bias oleh munculnya penyimpangan-penyimpangan dari praktik PKPU dan Kepailitan.

Adapun penyimpangan-penyimpangan itu antara lain,

Pertama, Lembaga PKPU dan Kepailian menjadi sarana balas dendam kreditor kepada debitur yang dianggap tidak bisa bekerjasama dengan Kreditur dalam proses penyelesaian utang piutang.

Di antaranya dengan cara ‘menghabisi’ debitur yang tidak koperatif dalam pelaksanaan kewajiban membayar utangnya.

Kedua, Hakim Pengawas yang ditunjuk dan ditetapkan dalam putusan PKPU/ Kepailitan tidak memiliki orientasi pada penyelamatan usaha debitur pasca debitur masuk dalam proses PKPU.

Bahkan dalam putusan pailit dimana debitur belum sepenuhnya insolven digiring masuk pada insolvensi.

Padahal dari segi kepemilikan asset riil perusahaan, debitur masih memiliki kemampuan untuk menyelesaikan utangnya kepada kreditur.

Ketiga, Dalam PKPU dan Kepailitan sering terjadi penggelembungan tagihan yang diajukan oleh Kreditur sehingga sangat memberatkan debitur.

Kerunyaman ini diperparah dengan sikap kurator yang berkomplot dengan kreditur untuk mengesahkan tagihan yang telah digelembungkan itu dalam Daftar Piutang Tetap (DPT).

Keempat, Syarat Permohonan PKPU dan kepailitan sangat sederhana.

Di antaranya cukup adanya satu utang yang telah jatuh tempo dan ditambah dua atau lebih kreditor.

Syarat permohonan itu mengubah Lembaga PKPU dan kepailitan menjadi satu-satunya alat utama memaksa debitur untuk membayar utangnya (primum remedium).

Perppu Moratorium PKPU dan Kepailitan

Keadaan pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sepanjang 2020 sampai 2021 ini telah mengakibatkan tsunami gagal bayar pelaku usaha atau debitur kepada kreditur.

Di samping persoalan gagal bayar, penyimpangan-penyimpangan dari praktik PKPU dan Kepailitan sebagaimana dikemukakan telah meresahkan pelaku usaha.

Pelaku usaha tidak mendapat perlindungan hukum yang maksimal dari proses PKPU dan Kepailitan yang diajukan oleh kreditur.

Sehingga sangat beralasan untuk diterbitkannya Perppu moratorium PKPU dan Kepailitan oleh pemerintah.

Walaupun pada bagian lain, wacana penerbitan Perppu Moratorium Kepailitan dan PKPU akan menegasikan ruh dari UU Kepailitan dan PKPU sebagai sarana penyelesaian kewajiban debitur kepada kreditur.

Pada tahun 2020, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Dalam konsideran Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ditegaskan alasan diterbitkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 adalah implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak, antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional.

Selanjutnya, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan.

Sehingga diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net).

Selain itu, pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak;

Terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sudah cukup menggambarkan keadaan perekonomian pada skala nasional telah sangat mengkhawatirkan.

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 seharusnya menjadi salah satu acuan bagi pemerintah apabila akan menerbitkan Perppu Moratorium Kepailitan dan PKPU.

Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang signifikan pada menurunnya aktivitas usaha debitur, karena pembatasan-pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka memitigasi dampak Pandemi Covid-19.

Pembatasan-pembatasan ini berkonsekuensi logis pada penghentian aktivitas usaha secara massal sehingga mengakibatkan menurunnya pendapatan; penurunan pendapatan ini mengakibatkan gagal bayar.

Going Concern

Pada Pasal 179 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang  telah memberi hak inisiatif kepada kurator dan kreditur untuk melanjutkan usaha debitur (going concern).

Namun, going concern dalam praktik Kepailitan dan PKPU masih dianggap sebelah mata karena penerapannya menuntut kemampuan kurator dan pengurus untuk melanjutkan usaha debitur pailit.

Going concern dianggap tidak menjadi solusi cepat dalam pemberesan harta pailit secara praktis karena kurator dan pengurus harus bekerja ekstra keras untuk memikirkan bagaimana agar usaha debitur pailit dapat dilanjutkan kembali.

Sehingga ancaman kerugian besar bagi debitur, kreditur dan pihak ketiga atas pailitnya debitur dapat diminimalisir bahkan dicegah.

Disamping itu, eliminasi kewenangan debitur dalam mengurus usahanya juga terbatasi sejak debitur dinyatakan pailit.

Hal ini semakin memberatkan upaya Kerjasama antara debitor, kreditor dan kurator/pengurus dalam mengupayakan opsi going concern.

Seharusnya semua pihak bekerjasama secara efektif agar usaha debitur dapat diselamatkan melalui opsi going concern.

UU Kepailitan dan PKPU juga sudah seharusnya mengakomodir peranan debitor ketika opsi going concern menjadi pilihan penyelesaian budel pailit, di mana debitur diberikan kesempatan untuk membantu kurator dan pengurus dalam menyelamatkan usahanya melalui sarana going concern.

Going concern juga menjadi sarana untuk menjembatani kepentingan debitur dan kreditur melalui kurator dan pengurus agar usaha debitor tidak dimatikan begitu saja karena dalam beberapa catatan kepailitan, terdapat usaha debitur yang sebenarnya masih bisa dilanjutkan.

Tetapi karena tujuan kepailitan adalah untuk menghabisi usaha debitur maka sarana ini tidak menjadi obat terakhir. 

Di samping itu, sarana going concern juga bermanfaat bagi kreditur karena usaha debitur dilanjutkan kembali, sehingga harapan atas pengembalian piutangnya lebih terjamin daripada proses lelang yang sangat merugikan baik debitur maupun kreditur.

Penulis: Dr. Rinto Wardana, SH, MH, CRA, Advokat dari Rinto Wardana Lawfirm



Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Dr Rinto Wardana, SH, MH, CRA: Simalakama Perppu Moratorium Kepailitan dan PKPU, https://depok.tribunnews.com/2021/09/21/dr-rinto-wardana-sh-mh-cra-simalakama-perppu-moratorium-kepailitan-dan-pkpu?page=4.
Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki