Rinto Wardana Lawfirm didirikan oleh Rinto Wardana pada tanggal 2 Januari 2018 setelah sebelumnya bekerja sebagai Manajer Legal di Perusahaan IT PT. Wira Eka Bhakti. 6(Enam) bulan bekerja di PT. Wira Eka Bhakti, Rinto Wardana terpilih sebagai Legal Manager sebuah perusahaan holding PT. Mitra Cakrawala International yang memiliki beberapa usaha inti yaitu usaha Tambang Batubara, Otomotif dan Alat Berat, Pembiayaan, Geothermal, Pengeboran Minyak dan Gas, Properti, Jasa Pertambangan, Rental Alat Berat dan Tug Boat dan Tongkang.
Dalam rangka meningkatkan kepercayaan dari Client dan meningkatkan mutu jasa hukum, Rinto Wardana Lawfirm didaftarkan dan disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Akta Pendirian Persekutuan Firma Rinto Wardana Lawfirm Nomor 08 tertanggal 21 April 2021 yang dibuat oleh Notaris Deni Kristian, S.H.,M.Kn dan telah mendapat bukti daftar dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia Nomor: AHU-0000421-AH.01.18 Tahun 2021 pada tanggal 28 April 2021
Saat ini Rinto Wardana Lawfirm berkantor di Jl. Dr. Saharjo Nomor 206 C, Lantai 3, RT 004/RW 005, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan-DKI Jakarta.
Managing Partner